PAMEKASAN, harianmadura.com– Insiden kekerasan terhadap jurnalis dari JTV Madura, Abdurrahman Fauzi (29), melaporkan tindakan dugaan kekerasan dan ancaman yang dialaminya saat melakukan tugas peliputan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan taman arek lancor, Pamekasan, Sabtu, (11/01/25) lalu.
Menurut laporan yang tercatat di Polres Pamekasan dengan nomor: STTLP/B/9/1/2025, kejadian bermula ketika Fauzi meliput penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP. Saat sedang mengambil gambar, seorang pedagang buah bernama ABE mendekatinya dan melarang aktivitas peliputan tersebut. Meskipun Fauzi telah menjelaskan bahwa ia adalah jurnalis dari JTV Madura, ABE tetap bersikeras melarangnya merekam.
Ketegangan meningkat ketika ABE memukul tangan Fauzi hingga ponsel yang digunakan untuk merekam jatuh ke tanah. Tak hanya itu, ABE juga mengancam akan memukul Fauzi jika tetap melanjutkan aktivitas peliputan. Bahkan, ABE sempat mengajak Fauzi untuk bertarung di lahan kosong.
Akibat kejadian tersebut, Fauzi mengaku mengalami kerugian immaterial, termasuk terganggunya pekerjaan dan rasa tidak nyaman akibat ancaman yang diterimanya.
“Saya merasa sangat terancam dan pekerjaan saya terganggu. Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tapi juga ancaman terhadap kebebasan pers,” ujar Fauzi usai melakukan laporan, Senin (13/01/25).
Kasus ini diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 dan Pasal 335 KUHP. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tindakan tersebut.
Kapolres Pamekasan melalui kasi Humas Sri Sugiarto berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional,” ujarnya.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama saat meliput isu-isu sensitif. Masyarakat diharapkan mendukung kebebasan pers demi menjaga transparansi informasi.
Sumber: detektifjatim.com