PAMEKASAN, harianmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan angkut tiga rombong yang sudah tidak ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL), Rabu (21/5/2025) pagi.
Penyebabnya, sejumlah PKL menempati area terlarang berjualan, sebagaimana Perda Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021, dan Perbup Pamekasan Nomor 101 Tahun 2002.
“Karena berdasarkan aturan tersebut, Jalan Jokotole dari timur Arek Lancor, sisi selatan dan utara jalan, sampai Jembatan Bentul harus bersih dari PKL,” kata Kordinator Lapangan Penertiban Satpol PP Pamekasan, Alfan Ansori Surama.
Alfan menyebut, langkah ini merupakan tindakan pertama usai sebelumnya Satpol PP sempat memberi peringatan berupa teguran secara bersurat ataupun secara lansung.
Menurut Alfan, rombong yang diangkut ini pemiliknya tidak ditemukan, sehingga diangkut ke kantor Satpol PP. Jika dikemudian hari pemilik mencari rombong, agar mendatangi Satpol PP.
“Kami sudah melaksanakan sesuai SOP, mulai woro-woro, teguran, hingga peringatan kami sudah sampaikan ke PKL, semua tahapan sudah kami sampaikan, hingga mengangkut rombong PKL yang sudah lama tidak beraktivitas,” tambahnya.
Alfan mengatakan, ada tiga rombong yang sudah diangkut. Berikutnya, ia menunggu instruksi pimpinannya untuk mengangkut rombong yang masih ditempati PKL berjualan.
“Tinggal menunggu perintah pimpinan. Satu rombong di depan mie gacoan ini, dua rombong di timur, baratnya Jembatan Bentul,” jelasnya.
Alfan menerangkan, pengangkutan ini berlansung selama lima hari. Mulai Selasa (20/5/2025) hingga Sabtu (24/5/2025) mendatang.
“Untuk operasi pengangkutan mulai kemarin, dan berlanjut tiga hari kedepan,” tutupnya (*)
Sumber: harianmadura.com