Logo HM tg jpg
Beranda » Hukum & Kriminal » Modus Baca Surah Al Ikhlas di Kuburan, Olesi Kemaluan Korban, Lalu Dieksekusi

Modus Baca Surah Al Ikhlas di Kuburan, Olesi Kemaluan Korban, Lalu Dieksekusi

Harian Madura

PAMEKASAN, harianmadura.com – Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang dukun cabul berinisial MB (28) asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan meterangan Polisi, MB diamankan atas laporan korban M (20) asal Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, 8 Mei 2025 lalu.

“Awalnya M diajak pamannya untuk ke dukun MB, dengan tujuan agar M berhenti melarikan diri dari rumah karena sebelumnya pernah kabur lantaran tidak mau dijodohkan,” kata Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

AKP Doni menjelaskan, kemudian dukun menyuruh korban dan pamannya pulang dan kembali lagi keesokan hari ke rumah dukun tersebut.

Keesokan harinya, kata Doni, jam 19:00 Wib, M bersama pamannya datang kembali kerumah MB. Kemudian M diajak ke makam yang berada ditengah sawah berjarak 200 meter dari rumah sang dukun.

“Kemudian MB meminta korban untuk membaca surat al-ikhlas sebanyak 10 kali. Sementara tersangka membaca doa di makam tersebut,” tambahnya.

AKP Doni menuturkan, tersangka kemudian mengajak korban M menyeberangi kali yang berada di sebelah barat makam tersebut, lalu MB menyuruh korban duduk dan MB mengoleskan minyak ke kemaluan M.

“Kemudian tersangka menyuruh korban untuk bersumpah agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang lain dengan mengancam jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban akan meninggal,” tuturnya.

AKP Doni menyatakan, tersangka kemudian menelanjangi korban, mencium pipi, memegang payudara, dan memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban.

“Usai kembali kerumah tersangka, MB menyuruh M untuk mandi besar, dan mandi menggunakan kembang. Setelah pulang kerumah, M memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban, dan melapor pada polisi,” paparnya.

AKP Doni mengatakan, saat diamankan, korban mengaku sudah 10 tahun berprofesi sebagai dukun. Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan 285 Kuhp atau pasal 6c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

“Apabila ada Korban lain agar masyarakat untuk lapor ke pengaduan ke nomor 082132133636,” tutup Doni (*).

Tag;

Recent News

Terlewati

Pendidikan

Scroll to Top