Sumenep, harianmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dalam proses klarifikasi ini, Kejari Sumenep telah memanggil 16 saksi.
Saksi yang dipanggil adalah 12-13 orang Kepala Desa (Kades). Selebihnya, dari dinas terkait. Seperti pejabat di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Moch Indra Subrata menyatakan, proses tersebut masih dalam tahap klarifikasi, bukan penyelidikan.
“Klarifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata)terkait dugaan korupsi BSPS,” ujarnya.
Kejari Sumenep, kata Indra, berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi BSPS dan memastikan bantuan yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran. Pemanggilan saksi-saksi tersebut merupakan langkah penting dalam proses klarifikasi.
“Jadi ini masih tahap klarifikasi bukan penyelidikan. Yang sudah kami undang 16 orang. Kalau tidak salah kades 12 orang atau 13 gitu, sisanya dinas terkait,” paparnya.
Indra mengaku, Kejari Sumenep hanya menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejato) Jawa Timur. Karena Locus dan tempus atau tempat dan waktunya ada di Sumenep.
“Kami hanya menerima pelimpahan berkas pelaporan dari Kejati Jatim terkait BSPS ini. Karena locus tempusnya ada di Sumenep, jadi kita menindaklanjuti perintah Kejati hingga nanti tuntas,” jelasnya.
Soal kordinator kabupaten (Korkab) BSPS, Indra akan memanggilnya. Hanya saja, pemanggilan tersebut menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Korkab belum kami panggil. Nanti kami akan undang juga. Saat ini masih puldata dan pulbaket, itu yang kemudian nanti dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: detektifjatim.com