Beranda » Pemerintahan » Bea Cukai Madura: Jual Beli Pita PR Illegal Seperti Sindikat

Bea Cukai Madura: Jual Beli Pita PR Illegal Seperti Sindikat

Harian Madura

Sumenep, harianmadura.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura mengungkap fakta mencengangkan. Jual beli pita cukai oleh perusahaan rokok (PR) illegal disebut seperti sindikat.

Wawancara wartawan dengan Humas KPPBC TMP C atau Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata mengatakan, dugaan dan isu panas jual beli pita cukai, sejak menjadi target sejak tahun lalu.

“Isu panas jual beli pita cukai sudah menjadi target dari kami sejak tahun lalu. Cuma kami untuk membuktikannya susah,” ujarnya

Yoga mengaku, Bea Cukai Madura fokus jual beli pita cukai diluar adalah target operasi hingga saat ini.

“Sudah terdapat beberapa PR yang dilakukan penutupan lantaran melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Yoga meminta masyarakat membantu Bea Cukai Madura dengan melaporkan jika terjadi dugaan jual beli pita cukai. Dia menegaskan akan melakukan tindakan pada PR yang hanya melakukan jual beli tersebut.

“Bantu kami mengungkap pelanggaran ini. Ini (Jual beli pita) sepertinya sudah seperti sindikat. Makanya kami kesulitan,” paparnya.

Dia minta masyarakat melapor dengan bukti data real waktu penyerahan pita cukai. Apalagi sampai ada bukti aliran dana.

“Bantu kami ada bukti data real waktu penyerahan. Terlebih kalau ada bukti aliran dana itu akan lebih bagus lagi,” pintanya.

Penjualan pita cukai saat ini memang menjadi isu panas, kata dia, hanya saja instansinya kewalahan untuk membuktikannya. Jika ada laporan dengan menyertakan lampiran bukti dia akan berjanji akan menindaklanjuti.

“Penjualan pita menang saat ini menjadi isu panas, cuma untuk membuktikannya kita susah, ini (jual beli pita) pelanggaran serius. Kalau ada bukti kami sikat,” tegasnya. (*)

Tag;

Recent News

Terlewati

Pendidikan

Scroll to Top