Beranda » Peristiwa » Trauma Sirekap Tungsura Pemilu 2024, KPU Pamekasan Wanti-wanti KPPS Hati-hati

Trauma Sirekap Tungsura Pemilu 2024, KPU Pamekasan Wanti-wanti KPPS Hati-hati

PAMEKASAN, harianmadura.com – KPU Pamekasan rupanya trauma pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pemilu sebelumnya. Buktinya, KPU mewanti-wanti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar berhati-hati dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura)

Hal itu diutarakan Komisioner KPU Pamekasan Divisi teknis penyelenggaraan, A Tajul Arifin dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura), pada PPK dan PPK di Kabupaten Pamekasan, Hotel Azana Style, Sabtu (16/11/2024).

Pada Simulasi Tungsura tersebut, KPU Pamekasan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU Pamekasan Divisi teknis penyelenggaraan, A Tajul Arifin mengatakan simulasi tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan memberikan pemahaman pada badan ad hoc tingkat Kecamatan dan Desa.

“Simulasi tingkat Kabupaten dan Desa ini melibatkan semua badan ad hoc. Supaya nanti pelaksanaan pemilu teman-teman tidak kaku dan melayani masyarakat sesuai dengan regulasi,” paparnya.

Tajul menambahkan, hasil simulasi tersebut akan dilakukan evaluasi secara internal. Alasannya, pada pemilu kali ini aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) ditargetkan berjalan efektif dan terbuka untuk umum.

“Sirekap terbuka secara umum. Sebagai penyelenggara harus bersikap hati-hati. Kami mewanti-wanti penyelenggara sampai ditingkat paling bawah bersikap profesional dan berintegritas, sehingga dari pencoblosan sampai rekapitulasi tidak ada kejadian seperti sebelumnya (Pemilu 2024,Red),” tukasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memecat ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) daerah pemilihan (Dapil) II Palengaan-Proppo. Pemecatan tersebut buntut penghitungan ulang surat suara pada 15 tempat pemungutan suara (TPS) di dapil tersebut.

Pemecatan langsung dibacakan ketua sidang
putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo, di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Pada pembacaan putusan dengan nomor perkara 69-PKE-DKPP/V/2024 itu, menyebutkan DKPP memberikan Sanksi Pemberhentian pada ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palengaan- Proppo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *