Beranda » Pemerintahan » Satpol PP Pamekasan Pasang Garis PolPP Line Demi Aturan, PKL Taman Arek Lancor Ngotot Jualan

Satpol PP Pamekasan Pasang Garis PolPP Line Demi Aturan, PKL Taman Arek Lancor Ngotot Jualan

PAMEKASAN, harianmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan akhirnya menerapkan aturan dengan memasang garis Polisi PP Line di area yang dilarang untuk berjualan. Namun upaya penertiban dilawan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Arek Taman Lancor dengan melepas garis tersebut Selasa (7/1/2025).

Padahal, belum sehari lokasi larangan berjualan itu dipasangi garis Polisi PP Line. PKL taman arek Lancor tetap berjualan di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Ahmad Jonnaidi, mengatakan pemasangan garis PP Line merupakan langkah tegas untuk menertibkan kawasan taman lancor yang sering digunakan PKL secara tidak resmi.

“Kawasan taman arek lancor ini sudah ditetapkan sebagai zona larangan berjualan, dan penertiban ini dilakukan agar area tetap tertib serta sesuai dengan peruntukannya sebagai ruang publik,” ujar Jonnaidi.

Namun, langkah ini mendapat penolakan keras dari para PKL. Beberapa pedagang terlihat melepas garis PP Line yang telah dipasang petugas, dengan alasan bahwa mereka membutuhkan tempat untuk mencari nafkah.

“Saya hanya mencari makan di sini. Kalau dilarang, kami harus berjualan di mana lagi?” Keluh Ahmad salah satu pedagang.

Jonnaidi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban di kawasan tersebut. Ia juga meminta para PKL untuk mematuhi aturan dan mencari alternatif lokasi yang telah disediakan pemerintah.

“Kami tidak bermaksud menghalangi mereka mencari nafkah, tapi ada aturan yang harus dipatuhi,” jelas Jonnaidi.

Satpol PP juga mengimbau kepada PKL agar tidak kembali berjualan di kawasan yang telah dipasangi garis PP Line. Meski demikian, situasi sempat memanas ketika sejumlah PKL bersikeras untuk tetap berjualan.

“Jika garis PP Line dilepas, kami tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Junaidi.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan fungsi taman arek lancor sebagai ikon kota Pamekasan, sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan area tersebut.

Sumber: detektifjatim.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *