PAMEKASAN, harianmadura.com– Pesan aplikasi WhatsApp masuk ke nomor wartawan detektifjatim.com, Sabtu malam (25/01/2025). Pesan tersebut mengaku isteri Kepala Desa Sana Laok, Kecamatan Waru periode 2021-2029.
Dalam pesan aplikasi WhatsApp tersebut dia mengklaim menyewakan aset untuk bayar hutang.
“Semua Percaton (tanah aset desa, Red) disewakan karena ingin bayar utang,” curhat perempuan itu melalui akun WhatsApp pribadinya menggunakan Bahasa Madura, Sabtu malam (25/01/2025).
Sebagaimana dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa ditegaskan agar aset desa dikelola secara transparan.
Sementara hasil dari pemanfaatan aset wajib diperuntukkan untuk pengelolaan desa Sebagaimana pasal 18 dalam Permendagri tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pamekasan Hamdi menegaskan, tanah percaton tidak diperbolehkan untuk digadaikan. Kecuali sudah dapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Gak boleh itu kecuali dananya dipakai untuk kepentingan pembangunan desa, dan telah memperoleh persetujuan dari BPD setempat,” ujarnya.
Mantan aktivis PMII itu menjelaskan, tanah percaton bukan aset kepala tapi aset desa. Hal itu berlaku sejak Kepala Desa (Kades) memiliki gaji dari pemerintah, tidak seperti dulu.
“Karena sudah beda dengan dulu. Kalau dulu tanah percaton itu diperuntukkan untuk Kepala Desa. Karena Kepala Desa tidak di gaji oleh pemerintah,” ujarnya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, sejak adanya dana desa (DD) status tanah percaton menjadi aset desa bukan aset K pala Desa. Jadi peruntukkannya untuk kepentingan desa.
“Jika disewakan maka hasil sewanya harus masuk pada pendapatan asli desa (PADes,” kata Hamdi.
Hamdi mengatakan, masalah tersebut terjadi dan untuk memberikan sangsi maka perlu melakukan pendalaman Kasus.
“Kalau masalah ini harus di lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: detektifjatim.com