PAMEKASAN, harianmadura.com – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pamekasan, Mawardi, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD.
Wacana yang mencuat di awal pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan, disebutkan ratusan kursi DPR RI dari sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap mekanisme Pilkada via DPRD.
Salah satu alasan yang mengemuka adalah mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menilai Pilkada melalui DPRD lebih efisien dari berbagai sisi, mulai dari penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, hingga ongkos politik.
Senada dengan itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga menyatakan dukungannya terhadap mekanisme Pilkada dipilih DPRD.
“Alasannya sederhana, biaya mahal, penuh kecurangan, dan aparatur belum sepenuhnya netral,” ujar Cak Imin.
Namun, menurut Mawardi, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena justru berpotensi merampas kedaulatan rakyat dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Mahalnya mahar politik bukan berasal dari rakyat, tetapi dari internal partai politik itu sendiri. Jika Pilkada dipilih DPRD, justru sangat mungkin terjadi transaksi dan lobi politik yang biayanya lebih mahal,” tegas Mawardi.
Ia menambahkan, dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak boleh secara sepihak mengubah aturan yang berdampak langsung pada hak rakyat.
“Seharusnya dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak semena-mena mengubah mekanisme Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung,” ujarnya.
Mawardi menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 disebutkan:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Meskipun pasal tersebut secara eksplisit menyebut pemilihan umum, prinsip LUBER dan JURDIL menjadi asas universal demokrasi yang juga diterapkan dalam Pilkada, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945:
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.”
Menurut Mawardi, makna “demokratis” tidak bisa dilepaskan dari pemilihan langsung oleh rakyat.
Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi utama legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan memilih eksekutif.
“Jika DPRD diberi kewenangan memilih kepala daerah, maka fungsi checks and balances akan rusak,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Mawardi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal demokrasi dan menolak wacana Pilkada dipilih melalui DPRD.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memperjuangkan kedaulatan rakyat dan menolak segala bentuk kebijakan yang mencederai demokrasi,” pungkasnya










