Beranda » Pendidikan » KUHP Baru Berlaku, Mahasiswa STIH Angkat Kekhawatiran Publik

KUHP Baru Berlaku, Mahasiswa STIH Angkat Kekhawatiran Publik

Harian Madura

LUMAJANG, Harianmadura.com–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman menggelar diskusi intensif membedah implementasi KUHP dan KUHAP baru di Auditorium Perpustakaan Mula Malurung, Lumajang, Sabtu (17/1/2026). Diskusi ini menjadi krusial mengingat aturan hukum nasional tersebut baru saja resmi diberlakukan awal Januari 2026.

Perwakilan panitia, Ayu, mengungkapkan diskusi itu lahir dari kebutuhan mendesak untuk sinkronisasi hukum. Menurutnya, KUHAP lama tahun 1981 dirancang berdasarkan filosofi lama, sehingga jika tidak segera diselaraskan dengan KUHP baru, akan terjadi ketidakcocokan paradigma dan prosedur di lapangan.

“KUHP baru kini mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini membutuhkan mekanisme acara yang jelas agar aparat penegak hukum tidak kehilangan legitimasi saat melakukan tindakan hukum. Kami ingin membangun pemahaman yang merata mengenai semangat pembaruan ini,” jelas Ayu.

Sebagai langkah konkret pasca-diskusi, BEM STIH Jenderal Sudirman berencana “turun gunung” ke masyarakat Lumajang. Sosialisasi akan diintegrasikan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan menggunakan bahasa lokal yang sederhana agar mudah dipahami warga awam. Selain itu, mereka tengah menjajaki kolaborasi dengan Radio Suara Lumajang untuk program sosialisasi terjadwal.

Namun, di balik upaya sosialisasi tersebut, diskusi ini juga mengungkap keresahan mendalam dari kalangan mahasiswa. Firoh, salah satu peserta diskusi, secara blak-blakan menyatakan skeptisismenya terhadap keberpihakan aturan baru ini kepada rakyat kecil.

“Jujur, saya tetap kurang setuju. Banyak aturan yang dirasa belum berpihak pada masyarakat yang posisinya lemah di hadapan hukum. Katanya bebas berpendapat, tapi faktanya hal kecil seperti repost kritik di sosmed saja sudah bisa dicap penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegas Firoh.

Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman ini mengkhawatirkan adanya celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang jika pasal-pasal dalam KUHAP baru tidak diawasi dengan ketat. Ia menekankan bahwa hukum yang bersifat multitafsir hanya akan merugikan masyarakat luas.

“Harusnya hukum itu membuat orang merasa aman, bukan takut. Menurut saya, sebelum benar-benar diterapkan secara masif, aturan ini perlu dikaji lagi dan disosialisasikan secara lebih terbuka agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.

Diskusi ini menegaskan bahwa meskipun secara sistemik terjadi pembaruan menuju transparansi seperti aturan pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan tantangan terbesar tetap terletak pada integritas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak berpendapat warga di tingkat lokal. (c1/ady)

Tag;

Recent News

Terlewati

Pendidikan

Scroll to Top