Sumenep, harianmadura.com – Dugaan praktik ilegal sektor industri rokok terus mencuat di Madura. Kali ini, satu pengusaha rokok inisial HR diduga memiliki 10 perusahaan rokok (PR). Namun, PR tersebut diduga hanya menjual pita cukai saja.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, dari 10 PR tersebut diduga hanya ada satu PR yang memproduksi rokok. Sementara sembilan lainnya diduga hanya berperan sebagai penjualan pita cukai saja.
“Dia memiliki 10 PR. Sekedar tahu saja,” ucap sumber tersebut
Sumber tersebut menyebut, modus seperti itu sudah menjadi rahasia umum. Dengan kedok memiliki PR, sebagian oknum memanfaatkan legalitas itu untuk mendapatkan pita cukai resmi, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Satu pihak memang memproduksi rokok di pabriknya, sedangkan pr nya yang lain tidak pernah terlihat ada aktivitas produksi. Tapi anehnya, selalu mengurus pita cukai dalam jumlah besar,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (7/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, HR membantah memiliki 10 PR. HR menampik jumlah yang diklaimkan miliknya. “10 PR dari mana? Mau ngumpulin dari mana?,” bantahnya.
Terpisah, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Aswad belum memberikan respon terkait banyaknya kasus jual beli pita cukai. Hingga berita ini diterbitkan pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan (*)