Beranda » Hukum & Kriminal » Baru Jabat Sepekan, Kapolres Putra Bangkalan Sikat Curanmor

Baru Jabat Sepekan, Kapolres Putra Bangkalan Sikat Curanmor

PAMEKASAN, harianmadura.com – Baru Sepakat menjabat Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto gerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pamekasan.

Dua pelaku curanmor yang diamankan inisial AF (29th) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan Kab. Sumenep dan inisial AR (21th) warga Desa Dulang Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan dilokasi yang berbeda dan kasus TKP pencurian yang berbeda.

“Untuk pelaku inisial AF (29th) adalah DPO Polres Pamekasan, pelaku melakukan aksi pencurian di Depan toko Dusun Pandangkek Desa Bujur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Sabtu 19 Agustus 2023,” terang Sri

Mantan Kapolsek Palengaan itu menambahkan, pelaku AF berhasil diamankan pada Kamis, 23 Januari 2025. Sedangkan pelaku inisial AR (21th) melakukan aksi pencurian pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB tepatnya di Jl. Jembatan Baru Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan/Kota Pamekasan. Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wib.

Saat melakukan aksinya pelaku AR dilihat oleh warga setempat, AR dikejar oleh masyarakat dan berhasil diamanankan. Setelah berhasil diamankan kemudian Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan introgasi awal dan pelaku inisial AR, mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor.

“Setelah adanya pengakuan, pelaku AR kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021.

Atas perbuatannya, Pelaku AF (29th) diancam dengan Pasal 363 KUHP sedangkan pelaku inisial AR (21th) diancam dengan Pasal 3630 KUHP.

Kini kedua pelaku berada di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Pameaksan, AKP Sri Sugiarto, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, baik itu sepeda motor maupun barang berharga lainnya.

“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *