Beranda » Peristiwa » Miris! Gaji Perangkat Desa di Pamekasan Tidak Kunjung Cair

Miris! Gaji Perangkat Desa di Pamekasan Tidak Kunjung Cair

PAMEKASAN, harianmadura.com – Miris mendengar keluhan perangkat desa di sejumlah Kecamatan. Sebab, gaji triwulan pertama (Januari-Maret) di tahun 2025 tak kunjung cair, Senin (28/4/2025). Bahkan, ada yang hampir empat bulan.

Salah satu perangkat Desa asal Kecamatan Pegantenan Pamekasan, AK menceritakan, sampai akhir bulan April 2025 dirinya belum menerima gaji sepeserpun.

“Biasanya per triwulan cair, namun hingga akhir bulan empat ini gaji tersebut tidak kunjung dicairkan,” paparnya.

AK berharap Pemkab Pamekasan bisa segera mencairkan gaji perangkat Desa tersebut. Apalagi, gaji itu dibutuhkan untuk keberlansungan ekonomi keluarga.

“Semoga lekas cair lah, sekarang ekonomi amatlah berat, dan gaji ini bisa membantu kami untuk kebutuhan keluarga,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas (Kadis) DPMD Pamekasan, Kusairi mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir untuk segera di cairkan.

“Saya sudah kordinasi dengan pak Sahrul dan beliau menjanjikan di tanggal 28/29/30 bulan April cair. Mudah mudahan tidak ada kendala lain lah,” katanya.

Mantan Kepala Disporapar Pamekasan itu menjelaskan, pada bulan Januari dan Februari, sebanyak 46 Desa dari empat kecamatan sudah mengajukan proses pencairan yaitu Kecamatan Batumarmar, Kadur, Pakong, dan Proppo.

“Yang cair kemarin hanya 46 Desa, dua bulan, yang mengajukan pencairan ADD dari empat Kecamatan itu,” tambahnya.

Mantan Camat Batumarmar itu menjelaskan, pencairan dua bulan itu hanya khusus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan operator, sedangkan yang lainnya belum cair.

“Untuk itu temen-temen kepala desa berfikir panjang daripada ada polemik jadi seperti itu. Saya kurang tau bagaimana teman-teman kades itu membuat kebijakan mengantisipasi hal tersebut,” tuturnya.

Mantan Kasatpol PP Pamekasan itu menambahkan, proses pengajuan pencairan hanya diberi kesempatan dua bulan. Sedangkan, bulan berikutnya belum bisa diajukan karena belum tutup bulan.

“Kalau kendala lambat ini saya takut menjawab, tapi lebih baik ke pak Sahrul saja, biar tidak ada ketidaksamaan jawaban. Kita semua bekerja untuk masyarakat, semua unsur mudah-mudahan membuat situasi tenang,” tutupnya.

Kepada wartawan detektifjatim.com AK mengaku harus menyamarkan namanya karena takut dipecat oleh Kepala Desanya. “Takut (Pakai nama terang, Red),” ujarnya.

Sumber: detektifjatim.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *