PAMEKASAN, harianmadura.com – Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan disejumlah swalayan, Selasa (29/4/2025) pagi. Hasilnya, sejumlah produk mengandung babi beredar di Pamekasan.
Sidak tersebut menindaklanjuti rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi, merujuk lampiran siaran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Sembilan produk yang mengandung unsur babi tersebut, sebanyak tujuh produk telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk lainnya tidak bersertifikasi halal.
Ketujuh produk yang sudah bersertifikat halal diantaranya, Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China. Hakiki Gelatin. Larbee – TYLarshmallow isi selai vanila produksi China.
Sedangkan dua produk yang mengandung unsur babi namun tidak bersertifikat diantaranya, AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Ridawati mengatakan, sidak ini Disperindag menindaklanjuti rilis BPJPH-BPOM. Disperindag menelusuri toko-toko modern yang ternyata produk tersebut masih diperjualbelikan.
“Marshmallow itu banyak ditemukan. Toko yang kita temukan barangnya minta amankan lalu dikembalikan, dan tidak dipajang atau dijual lagi,” katanya.
Menurut Rida, apabila swalayan masih menjual atau memajang, maka Disperindag akan menyita kemudian akan bekerja sama dengan Dinas Perizinan perihal perizinan toko tersebut.
“Kita berhak untuk menyita dan ijinnya nanti kita bekerjasama dengan perizinan untuk menindaklanjuti,” paparnya.
Rida menyebut, usai sidak ke sejumlah swalayan di Kabupaten Pamekasan, ia akan melanjutkan ke sejumlah sekolah agar produk mengandung unsur babi ini tidak diperjualbelikan.
“Mudah-mudahan masyarakat lebih jeli untuk bisa memilah dan memilih kalau membeli makanan. Kita tindak lanjut ke sekolah-sekolah kita sudah membuatkan surat ke Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,” tutupnya.
Sumber: detektifjatim.com