PAMEKASAN, harianmadura.com — Kuasa hukum Fathorrahman, mantan Kepala Desa Laden, Supriyono, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (24/4/2025).
Supriyono melakukan aksi tersebut untuk mendesak Kejari Pamekasan segera memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Laden yang telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu. Sebab, hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.
“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak 8 Agustus 2023. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Supriyono di hadapan awak media.
Supriyono mengaku sempat diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip. Dalam pertemuan itu, Ali Munip menyampaikan dua fakta penting yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Pertama, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pelapor dalam proses pencairan Siltap. Kedua, terdapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa atas nama empat orang, namun gaji justru diterima oleh orang lain yang tidak tercantum dalam SK.
“Ini pelanggaran hukum yang serius. Empat orang dalam SK itu tidak pernah bekerja dan tidak menerima gaji, tapi gaji mereka diambil oleh pihak lain. Ini harus segera diusut tuntas,” ujarnya.
Supriyono juga mengaku, Kejari berjanji akan segera menggelar ekspose (gelar perkara) kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Tadi Pak Ali Munip sampaikan, minggu depan akan digelar perkara kasus ini,” ucapnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip belum memberikan keterangan detail soal pengakuan Supriyono tersebut. Ali mengaku masih berada di Inspektorat.
“Masih di Inspektorat mas,” kata Ali dihubungi wartawan, Jum’at (25/04/2025)
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Juanidi menegaskan penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Saat ini, kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak.
“Masih dalam penyelidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada, sebagaimana proses di bidang pidana khusus (Pidsus),” tandasnya.
Sumber: detektifjatim.com