PAMEKASAN, harianmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kamis (12/12/2024).
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, mengatakan proses usulan UMK 2025 di Pamekasan masih dalam tahap penandatanganan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan.
“Jika sudah ditandatangani, kami akan mengirimkan usulan tersebut ke Pemprov Jatim untuk ditetapkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024).
Ika mengatakan Diskop UKM dan Naker Pamekasan telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan terkait kenaikan 6,5% tersebut.
“Kami berharap dengan adanya kenaikan ini, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pamekasan dapat meningkat,” ungkapnya.
Diketahui, UMK Pamekasan pada tahun 2024 sebesar Rp 2.221.135. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, maka besaran kenaikan UMK 2025 dihitung sebesar Rp 144.373,78. Dengan demikian, usulan UMK Pamekasan untuk 2025 menjadi Rp 2.365.508,78.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sebelumnya telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 sebesar 6,5% sesuai arahan pemerintah pusat. UMP Jawa Timur pada 2024 tercatat sebesar Rp 2.165.244,30, dan dengan kenaikan tersebut, UMP Jawa Timur 2025 menjadi Rp 2.305.985,18.
“Kami sudah menetapkan UMP di Jatim sebesar 6,5% pada tahun 2025 sesuai rekomendasi dari pusat. Nah, ini akan menjadi patokan bagi kabupaten/kota agar segera menyusun UMK,” ujar Adhy Karyono di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (11/11/2024).