Beranda » Bisnis & Usaha » Tetap Jual Produk Marshmallow Mengandung Babi, Aktivis Pamekasan Minta Disperindag Tindak Toko Modern

Tetap Jual Produk Marshmallow Mengandung Babi, Aktivis Pamekasan Minta Disperindag Tindak Toko Modern

PAMEKASAN, harianmadura.com – Inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke toko modern sepertinya tak berdampak. Buktinya, produk mengandung babi itu masih bebas diperjualbelikan, Jumat (2/5/2025).

Produk yang masih bebas diperjualbelikan adalah makanan merk Marshmallow. Produk yang masih dipajang itu ditemukan aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan

Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan Iklal minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk tidak tegas swalayan modern yang masih memperjualbelikan produk makanan Marshmallow.

Diketahui, Marshmallow masuk kategori produk makanan yang mengandung unsur babi, sebagaimana rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Formaasi Pamekasan, Iklal mengatakan, usai dilakukan penyidakan, swalayan modern masih memperjualbelikan temuan produk makanan yang mengandung babi, sehingga harus ada penindakan tegas.

“Kemarin kan sudah disidak, suruh tidak dijual, diberitakan sejumlah media produk makanan itu ditaruh dan minta dikembalikan, kenapa ketika saya cek masih diperjualbelikan,” katanya.

Alumni Universitas Madura (Unira) itu menegaskan, Disperindag harus menindak tegas swalayan modern yang masih memperjualbelikan produk Marshmallow tersebut.

“Saya harap ada penindakan tegas dari Disperindag. Dinas Perizinan juga menindak tegas terkait izinnya karena produk makanannya jelas mengandung unsur babi,” tegasnya.

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Ridawati menuturkan, akan lakukan pengecekan pada swalayan modern yang masih menjual produk tersebut.

“Akan saya cek dulu,” singkatnya, saat mencoba dimintai pendapat oleh wartawan detektifjatim.com.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (29/4/2025) kemarin, Disperindag Pamekasan sisir sejumlah swalayan modern di Pamekasan. Alhasil, ditemukan produk makanan Marshmallow yang diperjual belikan sehingga Disperindag meminta swalayan modern tidak diperjualbelikan.

Sumber: detektifjatim.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *