Pamekasan, harianmadura.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Heri Jerman, melaporkan secara langsung dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Senin, (28/042025)
Heri melaporkan program BSPS dengan anggaran Rp109 miliar untuk 5.490 unit rumah di Sumenep diduga mengalami penyimpangan.
“Temuan penyimpangan tersebar di 14 dari 24 akecamatan di Sumenep. Termasuk adanya Kartu Keluarga (KK) yang menerima bantuan ganda,” ujar Heri
Heri menjelaskan, penerima bantuan hanya menerima material dengan nilai yang jauh di bawah Rp20 juta. Padahal seharusnya menerima Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
“Kami bersama tim telah melakukan verifikasi di lapangan sebanyak tiga kali untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan korupsi BSPS,” urainya.
Setelah mendapatkan bukti-bukti penyimpangan, kata Heri, tim melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
Mantan Kajari Belitung itu mengatakan terdapat dugaan penyimpangam mekanisme dalam proses BPSP Sumenep. Seharusnya uang langsung dicairkan ke rekening penerima, termasuk upah kerja yang diberikan tunai kepada penerima untuk membayar tukang.
“Dengan temuan ini, kami menyerahkan proses penanganan lebih lanjut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep,” pungkasnya.
Sumber: detektifjatim.com