BANGKALAN, harianmadura.com – Sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Tulungagung, Een Jumianti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (22/05/2025).
Dalam sidang tersebut, Maulidi, pelaku pembunuhan sadis tersebut divonis hukuman mati setelah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasi Pidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawan mengatakan, selaku jaksa penuntut umum, pihaknya merasa puas atas putusan pengadilan tersebut lantaran sesuai dengan tuntutannya.
Namun demikian, dia mengatakan, masih ada proses hukum yang bisa ditempuh oleh pihak terdakwa seperti upaya banding, sehingga pihaknya juga masih menunggu apakah pihak terdakwa akan mengambil langkah hukum tersebut atau tidak.
“Pada prinsipnya sama dengan tuntutan, yakni pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya menilai putusan hukuman mati terhadap kliennya tersebut berlebihan. Sebab menurut dia, dalam sebuah putusan harus memuat hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Ini berlebihan. Dalam KUHAP diatur bahwa dalam putusan harus memuat hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sedangkan dalam kasus ini hakim mengatakan tidak ada,” katanya.
Risang mengatakan, masih mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding dalam kasus tersebut. “Ini masih pikir-pikir. Kalau seandainya saya, sudah pasti banding, tapi ini terserah pada terdakwa,” ucapnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 01 Desember 2024 lalu di Jalan Raya Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Peristiwa itu bermula saat korban berboncengan dengan pelaku yang merupakan kekasih korban. Keduanya hendak pergi ke rumah tukang pijat untuk menggugurkan kandungan korban. Karena saat itu, korban sedang hamil anak pelaku.
Di tengah jalan, keduanya sempat cekcok lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya. Bahkan, korban sempat mengancam akan membongkar aib tersebut yang membuat pelaku marah.
Setelah sampai di tempat kejadian, dengan diselimuti kemarahan, pelaku lantas menghentikan kendaraannya dan menggorok leher korban hingga korban terjatuh.
Tak cukup sampai disitu, pelaku kemudian menyeret korban ke bekas tempet pemotongan kayu, kemudian dibakar (*)
Sumber: detektifjatim.com