PAMEKASAN, harianmadura.com – Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam, di Desa Somalang Kecamatan Pakong Pamekasan, Minggu (19/1/2025).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan kejadian penggerebekan sabung ayam tersebut.
“Benar tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam, pada minggu (19/1/2025) jam 14:40 kemarin,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan, dari hasil penggerebekan, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 18 terduga pelaku perjudian. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan dan 14 pelaku diantaranya sudah terbukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan (adalah) gelanggang, sembulan ekor ayam dan sejumlah uang kertas, 26 unit ranmor (kendaraan bermotor) roda dua yang ada di lokasi sabung ayam,” jelasnya.
AKP Sri menjelaskan, saat ini 18 pelaku sudah ditahan di Mapolres Pamekasan. Hal itu untuk penyidikan lanjutan.
“Saat ini dalam tahap penyidikan, para pelaku sudah dilakukan penahanan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Somalang Muhlis mengatakan, sejumlah pelaku yang diamankan bukan warga Desa Somalang melainkan dari luar.
“Kami merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Para pelaku yang di tangkap bukan warga kami tetapi murni orang luar, yakni warga Desa Bicorong, Sedur, Larangan dan Sumenep,” paparnya.
Muhlis menyebutkan, perangkat desa sudah mewanti-wanti dengan larangan kepada masyarakat untuk tidak bermain sabung ayam.
“Ini kejadian pertama kalinya di Desa Somalang dan hal itu murni tidak ada keterlibatan tokoh maupun perangkat desa,” terangnya.
Sumber: detektifjatim.com