PAMEKASAN, harianmadura.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan bersama ratusan nelayan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Perhutani, Jumat (25/4/2025).
Kedatangan mereka untuk mendesak Perhutani KPH Madura mencabut laporan pengrusakan yang dilakukan nelayan Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan 2024 silam.
Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan, demo tersebut untuk mendesak perhutani mengkaji ulang laporan yang dianggap merugikan pihak nelayan.
“Laporan ini mengambang sehingga kami menganggap yang dirugikan adalah nelayan,” katanya.
Mahasiswa Universitas Madura (Unira) itu menyampaikan, wilayah tersebut memang ada penggerukan, tetapi ada kesepakatan sebelumnya antara nelayan dan pihak terkait.
“Sebelum proses penggerukan, mereka sebelumnya sudah mengajukan surat kepada instansi terkait tetapi dilimpahkan pada pemerintah,” tambahnya.
Homaidi mengatakan, pencabutan laporan itu hak perhutani. Akan tetapi, ia mendesak agar laporan itu dicabut lalu dilakukan proses mediasi terlebih dahulu.
“Kalau pencabutan itu hak perhutani, tetapi kami minta proses mediasi dulu, nelayan yang dipanggil untuk diperiksa jangan jadi tersangka, pencabutan itu terserah mereka,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madura Pamekasan Akhmad Faizal mengatakan, persoalan ini berawal saat audensi di Komisi 2 DPRD Pamekasan.
“Pada audensi itu tidak ada pernyataan saya akan mencabut laporan. Kalau dipanggil diminta keterangan kami siap untuk mediasi,” tuturnya.
Akhmad Faizal mengaku keberatan jika poin cabut laporan yang diminta PC PMII Pamekasan. Sebab, laporan itu untuk menemukan oknum dibalik pengrusakan hutan tersebut.
“Poin cabut laporan kami keberatan, karena yang kami sasar otak intelektual dibalik pengrusakan hutan ini, dan itu bukan nelayan,” tegasnya.
Akhmad Faizal menyampaikan, dia sudah berkomunikasi dengan penyidik. Keterangan penyidik tidak ada dari nelayan yang dipanggil untuk diperiksa.
“Kami komunikasi sama penyidik, tidak ada nelayan yang dipanggil, tadi pendemo menyebut ada sebelas kami minta disebut jawabnya iya nanti. Kalau laporan ini terkena pada nelayan kami siap mediasi. Kami tidak ingin mendukung perusak hutan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Perhutani KPH Madura melaporkan kasus perusakan hutan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan 2024 silam.
Laporan ke Mapolres Pamekasan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
Sampai berita ini diterbitkan, PC PMII Pamekasan dan nelayan masa demo berpindah dari Perhutani ke Mapolres Pamekasan (azm/ady).