Beranda » Peristiwa » Mahasiswa Pamekasan Klaim Revisi UU TNI Model Pengamanan Modern

Mahasiswa Pamekasan Klaim Revisi UU TNI Model Pengamanan Modern

PAMEKASAN, harianmadura.com – Forum Diskusi Mahasiswa Pamekasan (FDMP) mengklaim revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan model pengamanan modern.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinilai tidak ada potensi dwifungsi.

Hal itu diungkap pemateri FDMP dalam FGD di Ballroom Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan Pamekasan, Rabu (30/4/2025).

Pada FGD tersebut, FDMP mengangkat tema “UU TNI di Seberang Phobia Orde Baru” dengan mendatangkan pemateri dari praktisi hukum, akademisi, akademisi sejarah, dan pemerhati sosial lintas generasi.

Salah satu pemateri, dari pemerhati sosial lintas generasi Rahman mengatakan, FGD yang digelar sederhana itu untuk menyadarkan kaum akademisi UU yang telah dibahas pemerintah, sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.

“Ini membahas RUU TNI, kita mengalami fhobia yang seolah-olah RUU ini menjadikan kita kembali ke orde baru atau lama padahal tidak,” paparnya.

Rahman menjelaskan, RUU TNI sangat tidak mungkin untuk kembali ke orde lama ataupun orde baru. Alasannya, karena RUU direvisi untuk menghadapi keamanan yang sudah modern.

“Yang dulu dikhawatirkan RUU TNI ini terkesan bersembunyi – bunyi. Tetapi setelah kita melihat dan mengkaji dan poin revisi ini saya kira tidak ada potensi dwifungsi TNI seperti orde baru atau lama,” tambahnya.

Rahman menjelaskan, dari poin per-poin RUU TNI tidak ada yang mengatur supremasi TNI lebih tinggi daripada Presiden, TNI masih berada dibawah kendali Presiden.

“Kami sudah membahas, poin-poinnya dan tetap Presiden sebagai supremasi hukum tertinggi. Kami tetap mengkawal penegakan undang-undangnya ini nantinya,” tutupnya.

Sumber: detektifjatim.com

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *